Logo Kota Langsa terdiri dari 9 (sembilan) unsur gambar yaitu:
Arti Logo Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam
Kubah Mesjid mempunyai arti bahwa Kota Langsa merupakan bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang secara yuridis formal berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 telah ditetapkan sebagai Provinsi yang menyelenggarakan Syariat Islam dan Otonomi Khusus. Atas dasar landasan tersebutlah, maka seluruh aspek hidup dan kehidupan masyarakat Kota Langsa tidak terlepas dari koridor nuansa Islami.
Gambar Rencong berdiri tegak lurusmempunyai makna sebagai hasil karya masyarakat Aceh yang melambangkan sebagai senjata pertahanan diri yang diwarisi oleh leluhur dan dan juga sebagai simbol adat serta budava masvarakat Aceh.
Tugu Bambu Runcing berwarna kuning berdiri tegak diatas tiga anak tangga mengandung makna sebagai Monumen sejarah bukti kepahlawanan masyarakat Kota Langsa dalam melawan segala bentuk penjajahan.
Bangunan Pabrik mempunyai makna bahwa Kota Langsa mengandung sumber kekayaan alam yang secara ekonomis sangat potensial dan efektil, terutama disektor industri.
Ombak Laut mempunyai makna bahwa potensi sumber dava alam Kota Langsa seperti hal kekayaan lautan maupun rekayasa konstruksi seperti kekavaan produksi kelautan dan prasarana pelabuhan yang apabila nantinya dilakukan revitalisasi akan menjadi modal yang sangat prospektif bagi peningkatan fungsi Pemerintah dan kesejahteraan/ kemakmuran masyarakat.
Padi dan Kapas berwarna kuning, hijau dan putih mempunyai makna bahwa sebagai suatu cermin yang termuat dalam Lambang burung Garuda sebagi dasar ideologi negara yang bermakna masyarakat kota Langsa menuju kepada masyarakat sejahtera, adil dan makmur dalam satu kesatuan yang utuh serta tidak terpisahkan, secara kuantitas arti/makna 17 (tujuh belas) butir padi merupakan tanggal kelahiran Kota Langsa yang jatuh pada tanggal 17 (tujuh belas), kemudian 10 (sepuluh) kuntum kapas menandakan bulan oktober yang merupakan bulan pembentukan Kota Langsa.
Tulisan angka tahun 2001 mempunyai arti historis sebagai landasan hukum pembentukan Kota Langsa yang ditetapkan pada Tahun 2001.