4 Desember 2025
Umum
78 Kali dibaca
Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Menaikkan Harga Barang Kebutuhan Pasca Bencana Banjir

Kota Lansga – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa himbau kepada para pedagang untuk tidak menaikkan harga barang di tengah kondisi kesulitan ekonomi pasca bencana banjir, Senin 1 Desember 2025.

Ditandatangani langsung oleh Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, Surat Edaran Nomor 500/1542/2025 Tanggal, 1 Desember 2025, dengan tegas dan jelas menyatakan larangan menaikan harga bahan secara tidak wajar. 

Tidak hanya itu, Jeffry Sentana Juga melarang para pedagang menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam banjir di Kota Langsa.

“Kenaikan harga yang tidak wajar dapat merugikan masyarakat dan menganggu stabilitas ekonomi daerah,” ungkapnya.

Adapun isi himbauan dalam surat edaran tersebut yakni:

1.  Menjual barang dengan harga yang wajar dan sesuai dengan kualitas barang, 

2.  Tidak melakukan Penimbunan barang untuk menaikkan harga, 

3. Tidak melakukan penipuan atau praktek tidak jujur lainnya dalam berdagang, 

4. Memberi informasi yang jelas serta akurat tentang harga dan kualitas barang kepada konsumen.

“Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran terhadap himbauan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Admin web kota langsa pada 4 Desember 2025
Kembali

Info Kontak

Alamat

Jl. Darussalam No.6-8, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24451

Telepon

0641-1000

Email

diskominfo@langsakota.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Langsa

Dikelola Oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa

Mau Informasi Lebih Banyak?

Download Aplikasi Langsa Carong Sekarang.