Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Buang Sampah Sembarangan, Karyawan Showroom Motor Ditangkap Buang Sampah Sembarangan, Karyawan Showroom Motor Ditangkap

Buang Sampah Sembarangan, Karyawan Showroom Motor Ditangkap

Jumat, 27 Oktober 2017

LANGSA - Akibat kedapatan membuang sampah sembarangan, salah seorang karyawan showroom motor di Jalan Ahmad Yani Langsa, Dedi Syahputra, ditangkap tim Dinas Lingkungan Hidup setempat. Mandor Taman pada Dinas Lingkungan Hidup, Agus Setiawan kepada GoAceh, Jumat (27/10/2017) membenarkan, dirinya telah menangkap langsung karyawan itu sekitar pukul 07.30 WIB, karena telah membuang sampah sembarangan."Saat ditangkap, Dedi Syahputra sedang membuang sampah di depan showroom tempat dirinya bekerja," ujarnya.
Kemudian, setelah ditangkap yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP Langsa, untuk diberikan sanksi sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yakni Pasal 53 sanksi administrasi pencabutan izin dan Pasal 55 dengan pidana kurungan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati pemilik toko yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani agar menyediakan tong sampah di depan tokonya masing-masing.Kemudian, sampah-sampah itu nantinya akan diambil oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup."Dalam satu hari petugas kebersihan membersihkan atau mengutip sampah tiga kali yakni pagi hari sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Siang hari sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan malam hari sejak habis Salat Maghrib hingga selesai.Sementara, bagi masyarakat yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani telah diimbau untuk membuang sampah pada beberapa tempat yang telah disediakan."Kepada seluruh masyarakat Kota Langsa agar tidak membuang sampah sembarangan. Marilah sama-sama kita menjaga kebersihan, ini semata-mata demi keindahan kota yang kita cintai ini," pungkasnya.
source: https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/10/27/buang-sampah-sembarangan-karyawan-showroom-motor-ditangkap

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

475 kali