Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Penyedia Tempat Judi Dicambuk 24 Kali, Penjudinya 3 Kali, Masih Mau Sediakan Lapak Judi? Penyedia Tempat Judi Dicambuk 24 Kali, Penjudinya 3 Kali, Masih Mau Sediakan Lapak Judi?

Penyedia Tempat Judi Dicambuk 24 Kali, Penjudinya 3 Kali, Masih Mau Sediakan Lapak Judi?

Kamis, 26 Oktober 2017

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 10 penjudi dan penyedia tempat judi game zone di Langsa, Jumat(13/10/2017) sore, dicambuk masing-masing 24 kali dan 3 kali. Ke10 pelaku judi divonis bersalah ‎oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejari Langsa dan difasilitasi Dinas Syariat Islam setempat, berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa disaksikan seribuan lebih masyarakat. Sesuai putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 10/pen. Ms-JN/2017 TGL 12 Oktober 2017, tiga pelaku terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Tiga penyedia tempat dan fasilitas untuk berjudi dihukum cambuk masing-masing 27 kali. Namun setelah dipotong masa tahanan pelaku dicambuk 24 kali. Ketiganya adalah JF (26) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, ND (48), dan HD (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Langsa Kota. Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 09/ Pen. JN/ 2017/ MS-LGS Tgl 12 Oktober 2017, tujuh pelaku maisir dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Mereka dihukum cambuk masing-masing 6 kali. Namun setelah dipotong masa tahanan hanya dicambuk 3 kali yaitu AB (55) Birem Bayeun, Aceh Timur, SH (43) warga Langsa Baro. Kemudian MH (33) warga Birem Bayeun, Aceh Timur, RD (40) Peureulak Kota Aceh Timur, HF (40) warga Langsa Timur, EN (40) warga Aceh Tamiang, dan MD (44) warga Langsa Lama.(*)   source: http://aceh.tribunnews.com/2017/10/13/penyedia-tempat-judi-dicambuk-24-kali-penjudinya-3-kali-masih-mau-sediakan-lapak-judi

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

711 kali