Kamis, 25 Januari 2018
Langsa - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, memberikan peringatan keras kepada pengusaha dan pengelola kafe atau warung kopi (Warkop) dan warung internet (Warnet) yang melayani pelajar pada jam belajar untuk makan-minum di tempatnya. Demikian disampaikan, Kepala DSIPD setempat, Drs H Ibrahim Latif, MM, melalui pers relis ya g diterima Analisa, Kamis (25/1). Dikatakan, peringatan ini sehubungan maraknya pelajar yang berkeliaran dan pada saat jam belajar di warnet, warkop dan kafe, sehingga pihak mengeluarkannya kepada pemilik usaha dimaksud agar tidak menerima atau melayani di tempatnya. "Kita ingatkan kepada pemilik usaha warkop, warnet dan kafe bila ada pelajar pada jam belajar berada di tempat usahanya. Namun, bila ada pelajar datang harap dapat menghubungi petugas Wilayatul Hisbah, (WH) atau satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) setempat,"ujarnya. Pun demikian juga kepada pihak sekolah dan orang tua agar dapat mengontrol para pelajar agar tidak ada yang keluar dari pekarangan pada saat saat jam belajar. Sebab, bila mereka (pelajar-red) berada diwarkop, warnet dan kafe bukan saja nongkrong, makan minum, main game tetapi juga melakukan perbuatan yang melanggar hukum Syariat Islam seperti berpacaran, khalwat, membuka situs situs porno bahkan kadang kadang mereka berjudi melalui internet. Karenanya, bagi pemilik usaha dimaksus tidak mengindahkan ketentuan ini, Pemko Langsa akan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita telah mengirim surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada semua pemilik usaha dimaksud yang ada di Kota Langsa. Hari ini (Jumat-red) kita telah mengirim surat peringatan kembali kepada mereka supaya tidak menjadikan pelajar pada jam belajar sebagai pelanggannya,"ujatmya lagi.
Admin
Umum
398 kali