Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Rapat Pemutakhiran Data Tingkat Daerah Seluruh Kabupaten / Kota Se - Aceh Tahun 2022 Rapat Pemutakhiran Data Tingkat Daerah Seluruh Kabupaten / Kota Se - Aceh Tahun 2022

Rapat Pemutakhiran Data Tingkat Daerah Seluruh Kabupaten / Kota Se - Aceh Tahun 2022

Selasa, 19 Juli 2022

Rapat Pemutakhiran Data Tingkat Daerah Seluruh Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2022 Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM memberikan kata sambutan sekaligus membuka Acara Rapat Pemutakhiran Data Tingkat Daerah Seluruh Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2022, turut Hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Drs. Bukhari, MM, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin Adam, SE, M.Si, Ak, Kepala Inspektorat Se-Aceh, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya bertempat di Aula Hotel Harmoni Langsa, Selasa (19/07/2022). Dalam sambutannya Marzuki Hamid menyampaikan, Pemerintah Kota Langsa beserta segenap jajaran mengucapkan Terimakasih yang tak terhingga kepada Inspektorat Aceh yang telah memilih Kota Langsa sebagai tuan rumah untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tingkat Kab/Kota Se-Aceh. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Aceh terhadap Pemerintah Kab/Kota di Aceh dan bertujuan untuk menginventarisir kemudian update bahan tindak lanjut yang sudah dikumpul oleh masing-masing Kab/Kota sebelumnya. Penunjukan Kota Langsa sebagai tuan rumah pada pelaksanaan kegiatan ini merupakan sebuah bentuk kepercayaan dan sekaligus kesempatan emas bagi kami untuk mengenalkan Kota Langsa lebih jauh. Kota Langsa sebagai salah satu Kota Jasa dibidang Pariwisata, dengan Hutan Mangrove yang indah lengkap dengan towernya yang menjulang tinggi. Hutan Mangrove Kota Langsa adalah Eko Wisata terbaik dan terfavorit Se-Indonesia pada Anugerah Pesona Indonesia Tahun 2019, selain itu Kota Langsa juga memiliki Hutan Kota yang memiliki berbagai macam Rumah Adat Aceh, Flaura dan Fauna Langka serta dilindungi, juga lengkap dengan beragam Wahana Permainannya, jelas Marzuki Hamid. Kemudian, Dasar hukum pelaksanaan Rapat Pemutakhiran Data ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

941 kali