Jumat, 24 Juni 2022
Safari Subuh Pemko Langsa Di Masjid Baitul Huda
Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE dan Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM berserta Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, ASN Lingkup Pemko Langsa, dan Masyarakat melaksanakan Safari Subuh dan dilanjutkan dengan santunan anak yatim/piatu dan kaum dhuafa di Masjid Baitul Huda, Gampong Paya Bujok Beuramoe, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jumat (24/06/2002).
Agenda Rutin Jum’atan dan juga salah satu program UMARA dalam rangka menjalin ukhuwah islamiyah masyarakat dengan Pemerintah Kota Langsa, diawali dengan sambutan Geuchik Paya Bujok Beuramoe yang menyampaikan kegelisahan masyarakat diwilayah Gampong tersebut terhadap maraknya judi online, penyalahgunaan narkoba, dan maraknya kasus perceraian. Beliau juga melaporkan perkembangan pembangunan secara bertahap Masjid Baitul Huda yang masih berjalan dan membutuhkan bantuan dana dari berbagai pihak, begitu juga program kebersihan lingkungan Gampong.
Menanggapi Adanya Laporan Geuchik Tersebut, Marzuki Hamid dalam arahannya meminta kepada semua masyarakat dan jama’ah safari subuh pada saat itu, apabila ada tempat-tempat yang menyediakan Fasilitas Judi Online dan penyalah gunaan Narkoba dari jenis apapun untuk segera melaporkan kepada para Geuchik, Tuha Peut, Babinsa, Babinkantimbas, dan Polsek setempat. Bila perlu laporkan langsung kepada kami, baik itu Walikota dan Wakil Walikota agar segera diberi tindakan tegas langsung.
“ Apabila ada warung atau cafe-cafe yang menyediakan internet untuk Judi Online kita akan tutup langsung ”, tegas Marzuki Hamid.
Tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat hal ini tidak akan bisa terlaksana seperti yang kita harapkan. Kita harus bersama bahu-membahu untuk menuntaskan masalah ini. Untuk menutup Aplikasi Judi Online ini sangat sulit, jadi Pemerintah Kota Langsa berserta jajaran, Instansi Vertikal dan masyarakat harus bersinergi dan berkomitmen untuk memberantasnya.
Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh Pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma Agama. Oleh karena itu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022. Namun pemberantasan judi online ini cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diblokir, tutupnya.
Admin
Umum
674 kali