Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Pelatihan Tanggap Bencana Untuk Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa Tahun 2021 Pelatihan Tanggap Bencana Untuk Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa Tahun 2021

Pelatihan Tanggap Bencana Untuk Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa Tahun 2021

Rabu, 07 Juli 2021

[caption id="attachment_28722" align="aligncenter" width="640"] Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE yang diwakili oleh Assisten II Perekonomian Dan Pembangunan Pemko Langsa Ali Mustafa, SE, membuka acara Pelatihan Tanggap Bencana Untuk Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa Tahun 2021, bertempat di Aula Hotel Kartika Langsa. Rabu (07/07/2021).[/caption] Langsa - Badan Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Aceh (BPBA) bekerjasama dengan Pemko Langsa menggelar Pelatihan Tanggap Bencana Untuk Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa Tahun 2021 dibuka Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE yang diwakili oleh Assisten II Perekonomian Dan Pembangunan Pemko Langsa Ali Mustafa, SE, turut dihadiri Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD beserta Peserta Satgas Perwakilan SKPK Penanggulangan Bencana dengan narasumber Kepala BPBA Provinsi Aceh Dr. Ir. Ilyas, MP diwakilkan oleh Kepala Seksi Kesiap Siagaan BPBA Provinsi Aceh Fazli, SKM. M.Kes dan Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa Nursal Saputra, SSTP. MAP bertempat di Aula Hotel Kartika Langsa. Rabu (07/07/2021). Dalam kata sambutannya Ali Mustafa mengatakan, Memasuki tahun 2020 dunia di guncangkan oleh wabah Virus Corona yang menyebar sangat cepat ke seluruh dunia. Hal ini mendorong Pemerintah Indonesia, untuk melakukan upaya dan mengambil kebijakan penanganan Corona Virus. Selain di tingkat pusat langkah siaga juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menyiagakan 100 rumah sakit, 135 bandara dan pelabuhan internasional dengan memasang alat pendeteksi suhu tubuh. World Health Organization (WHO) menetapkan tentang Virus Corona yang biasa disebut dengan Covid-19 yang menjadi pandemi karena virus ini telah menyebar ke berbagai negara bahkan sudah mendunia. UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disusun dengan menggunakan paradigma bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang tujuannya adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari berbagai ancaman bencana. Terkait dengan hal tersebut pengurangan risiko bencana merupakan bagian penting dalam penanganan bencana. Terutama bencana non alam. Jelasnya. Kemudian ali Mustafa juga menambahkan, Koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu, dan akuntabel diperlukan dalam penanggulangan bencana agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi Dalam penanggulangan bencana, khususnya dalam fase darurat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan dikoordinasikan dalam satu komando. Kegagapan dalam penanganan dan ketidak jelasan informasi dalam kondisi darurat bencana dapat menghambat dalam penanganan. Situasi dan kondisi seperti ini disebabkan oleh belum terciptanya mekanisme kerja darurat yang baik. Keberadaan sistem yang baik akan memudahkan akses untuk memerintahkan sektor dalam hal permintaan dan pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, dan lain-lain. Tegasnya. Sesuai Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebab Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Sebagai Bencana Nasional, dimana telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, demikian pula World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020. Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh gugus tugas percepatan penanganan Corana'virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Keputusan Presiden No : 7 Tahun 2020 melalui sinergi antar Kementrian/Lembaga

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

762 kali