Kota Langsa - Berita
Informasi Publik

Berita

Pemusnahan Barang Illegal Pemusnahan Barang Illegal

Pemusnahan Barang Illegal

Rabu, 26 Juni 2019

Walikota Langsa yang diwakili oleh Kadis Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Drs Zulhadlisyah S menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan pelanggaran, bertempat di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Aramiyah, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Selasa (25/06/2019).

Langsa - Walikota Langsa yang diwakili oleh Kadis Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Drs Zulhadlisyah S menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai bertempat di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Aramiyah, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Selasa (25/06/2019).

Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Mochamad Syuhadak dalam laporannya menyampaikan melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil peianggaran di bidang kepabeanan dan cukai yaitu barang hasil tembakau berupa rokok sebanyak 177.888 (seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan) batang, berbagai macam kosmetik sebanyak 69.282 (enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh dua) pcs, bahan baku kosmetik sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) kaleng, dan jenis kosmetik lainnya sebanyak 2 (dua) karton. Nilai Barang Milik Negara tersebut diperkirakan sebesar Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah).

Barang Hasil Tembakau berupa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah penindakan atas pelanggaran Undang-Undang diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada diWilayah Pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa (Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, AcehTenggara, dan Blangkejeren) oleh Tim Operasi Cukai Bea Cukai Langsa. Selain dari toko/kedai, Tim Operasi Cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota.

Beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan tersebut juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait sehingga kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Darat Bea Cukai Kuala Langsa pada hari Jumat, 02 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terhadap sebuah truk bermuatan barang yang diduga berasal dari Tindak Pidana kepabeanan yang diangkut oleh kapal kayu yang datang dari Luar Daerah Pabean yang nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari China.

Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan Kepabeanan dan Cukai. Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik terebut diatas, diharapkan masyarakat tidak membeli BKC (Barang Kena Cukai) berupa rokok ilegal yang ada di peredaran dan segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat. Dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan.

Disamping itu juga diharapkan kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi kosmetik, bahan baku kosmetik lainnnya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan juga sebagai momentum untuk melakukan "Operasi Gempur tahun 2019" dengan target tingkat peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat turun menjadi 3% yang sebelumnya pada tahun 2018 tingkat peredaran Barang Kena Cukai legal berada pada angka 7 %, sehingga pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari masyarakat dapat menuju sesuai slogan Bea Cukai yang Makin Baik.

Penulis

Admin

Kategori Berita

Umum

Dilihat

763 kali