Kamis, 25 April 2019
Langsa - Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah KE-XXIII Tahun 2019 Pemerintah Kota Langsa yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suriyatno, AP, MSP bertempat di Halaman Meuligo Timue Langsa. Kamis (25/04/2019).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo dalam sambutannya yang di bacakan oleh Suriyatno menyampaikan, Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXIIl pada tanggal 25 April 2019 dengan tema Hari Otonomi Daerah tahun ini adalah Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif Tema peringatan ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memberdayakan Otonomi Daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan Daerah.
Pada kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat karena telah mendukung terselenggaranya Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang berjalan lancar aman dan tertib dan pasca pemungutan suara pemilu serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas Pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali.
Perjalanan Otonomi Daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi Daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan Daerah, dimana masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.
Muara dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan Daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman Daerah. Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubahsecara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi Daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem Pemerintahan Daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, Otonomi Daerah telah menumbuh kembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun Daerahnya.
Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit tetapi menjadi sangat efisien dan responsitf. Melalui kebijakan desentralisasi, Pemerintahan Daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi di Daerah dapat bertumbuh dengan pesat.
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai "konsumen" pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai "citizen" termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Untuk itu, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota. Dengan demikian Pemerintah Daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dalamendapatkan pelayanan.
Perkembangan pelaksanaan Otonomi Daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, upaya penataan penyelenggaraan Otonomi Daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi Daerah.
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah serta menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur selain menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung awaban, Kepala Daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah.
Menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Admin
Umum
548 kali